Crypto News – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara soal kemungkinan bursa kripto menggunakan dana investor. Ini menyusul kasus kebangkrutan FTX yang juga menjerat pendirinya Sam Bankman-Fried.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan pihaknya memiliki aturan persyaratan mendaftar sebagai pedagang aset kripto.
Di dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai dana nasabah. Yakni mengenai penyimpanan dana nasabah dan kewajiban melaporkan keuangan.
Baca Juga :Â 14 Tokoh Paling Berpengaruh di Industri Kripto Indonesia, Ada Ghozali Everyday
“Itulah bedanya dengan yang regulated trading dan tidak, aturan pemerintah terhadap perdagangan aset kripto oleh Bappebti saat ini tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi konsumen,” jelas Tirta kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/1/2023).
“Di mana dana nasabah disimpan di bank penyimpan yang terdaftar juga di Bappebti, dan setiap pedagang juga diberikan kewajiban lapor keuangan baik bulanan bahkan harian secara e-reporting sehingga akan terawasi stabilitas keuangan perusahaan dan dana nasabahnya”.
Dia menjelaskan dana yang disimpan tersebut dalam akun yang tidak bisa digunakan oleh bursa. Termasuk untuk operasional perusahaan kripto tersebut.
“Kalau dana yang disimpan di bank penyimpan margin ini ada dalam segregated akun yang pedagang tidak bisa serta merta pakai, seperti layaknya unsegregated akun untuk operasional perusahaan,” kata Tirta.
Baca Juga :Â Rp150 T Lenyap, Bos 3AC Bikin Bursa Kripto Baru Cari Rp380 M
Masalah FTX ramai terdengar setelah laporan situs berita kripto, CoinDesk diluncurkan pada 2 November 2022 lalu. Di dalam laporan itu menjelaskan mengenai kebocoran balance sheet perusahaan afiliasi FTX, Alameda Research.
Alameda disebut sangat bernatung pada token FTX, FTT. Perusaahan memiliki banyak FTT di neracanya dan juga menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.
Krisis itu akhirnya menghantarkan FTX untuk mengajukan kebangkrutan. Pada Desember 2022, bursa kripto terbesar kedua di dunia mengajukan Kebangkrutan Chapter 11.
Sumber : cnbcindonesia.com