Crypto News – Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Padahal pungutan pajak dari aset kripto ini baru dimulai per 1 Mei 2022 atau hanya dalam waktu 8 bulan saja.
Pelaku industri Tanah Air mendukung aturan perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satunya Indodax, startup crypto exchange. Perusahaan bahkan telah meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto.
Baca Juga :Â Harga Bitcoin Berpotensi Ceria Hari Ini 18 Januari 2023
Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan, dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di website Indodax.com.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia, serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata Oscar dikutip di Jakarta, Jumat (20/1).
Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.
“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” jelas Oscar.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini, dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.
Baca Juga :Â Ada Potensi Bullish di Market Kripto 2023? Saatnya cicil aset kripto!
Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.
Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen.
Sumber : merdeka.com