Tabloid Crypto – Majelis Ulama Rusia memutuskan bahwa orang Islam dapat mengirim dan berinvestasi dalam mata uang kripto dengan syarat tertentu.
Pada hari Jumat, 22 Desember 2023, Mufti Moskow Ildar Alyautdinov memberikan penjelasan tentang fatwa baru. Majelis Ulama adalah organisasi yang terdiri dari para ulama dari komunitas Muslim di Rusia.
Baca Juga :Â Analisis: Harga Bitcoin Diproyeksikan Capai Rp 742 juta pada Awal 2024
Pada pertemuan terakhir mereka pada tahun 2023, mereka berbicara tentang hukum keluarga, blockchain, dan perbankan dari sudut pandang hukum Islam (Syariah).
“Majelis Ulama mendukung pengembangan teknologi internet yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Alyautdinov kepada RIA Novosti. Oleh karena itu, mereka memutuskan, “Peredaran dan investasi dalam mata uang kripto diizinkan dengan tunduk pada sejumlah persyaratan”.
“Cryptocurrency (mata uang kripto) harus berupa komoditas, mata uang, atau aset keuangan agar diperbolehkan,” katanya. Dalam mencapai kesimpulan ini, Alyautdinov mencatat bahwa para ulama Islam dari Jerman, Turki, Yordania, dan Mesir juga memberikan nasihat kepada para ulama di Rusia.
Dalam hukum Islam, masalah cryptocurrency telah lama menjadi perdebatan. Beberapa ulama menyukainya karena tidak menimbulkan bunga, sementara yang lain menentangnya karena hanya spekulasi.
Dalam Islam, kedua ide tersebut dianggap “haram” atau dilarang.
Selain itu, Majelis Ulama memperdebatkan apakah orang Islam Rusia dapat menerima pinjaman perumahan, juga dikenal sebagai hipotek, untuk membeli rumah.
Mengingat undang-undang Rusia yang baru-baru ini diadopsi yang memungkinkan penggunaan instrumen perbankan dan keuangan Islam secara eksperimental, fatwa mengenai masalah ini masih belum diputuskan.
Baca Juga :Â Kenapa BEI Blak-blakan Menyatakan Aset Kripto Bukan Investasi?
Mufti tersebut menyarankan bahwa umat Islam di Rusia juga dapat memenuhi kebutuhan perumahan mereka melalui perbankan Islam, menyatakan “terima kasih dan penghargaan yang tulus” kepada pemerintah atas pertimbangannya.
Sementara itu, dia menyatakan bahwa para ulama telah memilih untuk “melakukan koreksi dan klarifikasi tambahan terhadap kesimpulan teologis”, dan bahwa fatwa hipotek akan terus dibuat. (red/tc)
Responses (2)