OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Sandbox Regulasi

oleh -1223 Dilihat
ojk
Ototoritas Jasa Keuangan (OJK)

indodax bitcoin indonesia blotspot dot coms

Tabloid Crypto – Sebelum memulai pengawasan aset kripto pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil tindakan proaktif. Salah satunya adalah mewajibkan produk kripto baru untuk melewati sandbox regulasi untuk memungkinkan pengembangan dan uji coba.

Setelah OJK resmi mengawasi aset kripto, aturan ini akan berlaku. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah investasi bodong.

Baca Juga : Jumlah Investor dan Regulasi Disoroti oleh Media Asing tentang Kripto Indonesia

Dalam briefing media yang diadakan di kantor OJK pada 25 Maret, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan, “Saya kira ini menjadi spirit kami di OJK, terutama dalam perlindungan konsumen dan edukasi memang kami mengharapkan seluruh mekanisme peraturan kita hadir dan berdampak langsung atas pencegahan investasi bodong ini.”

Produk Kripto Lama Bisa Masuk Ke Dalam Sandbox Regulasi

Bagi pelaku usaha kripto, sandbox regulasi adalah tempat yang penting untuk berlatih mekanisme regulasi OJK. Jika proyek tidak terdaftar dalam sandbox, proyek tersebut dianggap tidak diawasi.

“Jadi gampangnya nati penyelenggaraan ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada cluster yang kita tetapkan dengan berizin di OJK maupun tidak berizin maka seperti yang lain, kita akan mendorong masyarakat konsumen memilih dengan baik dan tidak”, kata Hasan.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menekankan pada kesempatan yang sama bahwa inovasi dapat diajukan ke dalam sandbox regulasi bukan hanya untuk pemain baru tetapi juga untuk penyelenggara yang sudah ada dan ingin melakukan inovasi.

OJK sebelumnya melaporkan peningkatan investor dan transaksi aset kripto. Laporan Bappebti (21/3) menunjukkan bahwa nilai transaksi fisik aset kripto di Indonesia pada Februari 2024 mencapai Rp33,69 triliun, naik 56,22% dari bulan sebelumnya.

Baca Juga : Goldman Sachs Merangkai Minat Dana Lindung Nilai Terhadap Kripto

Jumlah transaksi dari Januari hingga Februari 2024 meningkat 113,05% dari periode yang sama tahun 2023. Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR) adalah beberapa jenis aset kripto yang paling populer.

Per Februari 2024, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 19,18 juta, dengan pertumbuhan rata-rata 427,2 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Sementara itu, pada Februari 2024, ada 715,6 ribu pelanggan aktif di platform CPFAK. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Reku

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *