Tabloid Crypto – Media dari negara lain memperhatikan perkembangan pasar kripto di Indonesia. Disebutkan bahwa pasar mata uang kripto Indonesia berkembang dengan sangat cepat.
Menurut artikel terbarunya, Coinpedia.org, pasar mata uang kripto Indonesia telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, pasar akan mencapai pendapatan US$577,6 juta pada tahun 2024.
Kami yakin Indonesia akan lebih baik dalam hal cryptocurrency setelah menduduki peringkat ke-7 dalam indeks adopsi kripto global! Sebagaimana dilaporkan pada Kamis (21/3/2024), Indonesia telah berubah menjadi tempat yang subur untuk inovasi kripto. Hanya dalam beberapa tahun, negara ini telah berkembang dari pemula kripto ke 10 besar dunia.
Pada tahun 2023, Indonesia naik dari peringkat 20 ke peringkat 7 di indeks adopsi kripto global. Laporan baru-baru ini dari Coinfest Asia menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam lima tahun ke depan setelah muncul sebagai pemain kripto global terkemuka.
Baca Juga :Â Goldman Sachs Merangkai Minat Dana Lindung Nilai Terhadap Kripto
Indonesia memiliki pasar kripto yang dinamis dengan populasi muda yang paham teknologi. Lebih dari 16 juta pengguna memiliki akun kripto di Indonesia, melebihi pemilik akun pasar saham.
Pemerintah Indonesia ingin mengatur ruang kripto untuk membantu investor karena meningkatnya permintaan. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan aturan kripto baru.
Pada Juli 2023, Indonesia menjadi negara pertama yang meluncurkan Bursa Kripto, juga dikenal sebagai Bursa Kontrak Komoditi (CFX). Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru.
Regulasi Crypto Indonesia pada 2024
Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
• Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Komoditi
• Peraturan Bappebti Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 4 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, yang menetapkan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (Omnibus Law of Finance).
Di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan RI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah otoritas yang mengatur perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto. Dengan berlakunya UU 4/2023, pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan, juga dikenal sebagai OJK, akan diberi wewenang untuk mengawasi aset kripto.
Ungkapnya, “Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan, peraturan bisnis kripto menyatakan bahwa perdagangan kripto legal di Indonesia. Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai uang tetapi mengizinkan perdagangannya sebagai komoditas.”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia telah menyetujui 229 aset kripto untuk diperdagangkan di wilayah tersebut.
Mata uang kripto harus mematuhi peraturan nasional untuk penilaian risiko, anti pencucian uang, dan melawan pendanaan terorisme. Menurut aturannya, dealer Bitcoin harus menyimpan catatan transaksi selama minimal lima tahun, menjaga server di negara tersebut, dan mengizinkan perdagangan kripto di bursa berjangka Indonesia sebagai komoditas daripada sebagai alat pembayaran.
OJK Indonesia bekerja sama dengan Malaysia, Singapura, dan Dubai untuk mengembangkan kerangka kebijakan kripto pada Maret 2024.
OJK telah menetapkan aturan baru untuk menerapkan inovasi teknologi di bidang kripto mulai Januari 2025.
Baca Juga :Â Jumlah Investor Kripto Tembus 19 Juta, Investasi Kripto Terus Meningkat
Ini mencakup aturan untuk melindungi pelanggan, mengatur tempat pengujian (sandbox) untuk teknologi baru, dan melaporkan hasil tes. OJK akan bekerja sama dengan regulator kripto saat ini, Bappebti dan Bank Indonesia, untuk membentuk tim transisi yang akan menangani peralihan pengawasan keuangan digital.
Indonesia telah melegalkan kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di platform berlisensi tetapi melarang penggunaannya sebagai pembayaran.
Negara saat ini mengenakan pajak pada kripto sebagai komoditas, tetapi pada tahun 2025, ketika OJK mengawasi kripto, mereka mungkin dikenakan pajak penghasilan dan pertambahan nilai karena dianggap sebagai komoditas.
Indonesia akan memberlakukan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen pada pendapatan kripto dan pajak penjualan sebesar 0,5 persen pada tahun 2022. (red/tc)
Response (1)