Tabloid Crypto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang IAKD dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital dan Kripto ITSK, menyatakan bahwa aplikasi ini akan membantu OJK berkomunikasi lebih cepat dengan penyelenggara ITSK.
“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Sandbox Regulatory maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga :Â Terraform Labs akan Melakukan Pembayaran $4,47 Miliar untuk Menyelesaikan Sengketa SEC
Hasilnya adalah bahwa dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran dan registrasi penyelenggara ITSK akan lebih mudah dipantau dan diproses dengan lebih cepat, mudah, dan efektif.
Selain peluncuran aplikasi SPRINT, kegiatan tersebut juga menyebarkan informasi tentang dua undang-undang baru. Mereka adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan menetapkan kedua SEOJK tersebut.
Panduan teknis tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dikeluarkan oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024. Panduan ini dimaksudkan untuk calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan untuk menjadi peserta sandbox untuk melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
Selain itu, tujuan SEOJK ini adalah untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi di bidang keuangan dilakukan dengan tanggung jawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik.
Selain itu, prosedur uji coba dan pengembangan sandbox harus diatur secara teknis agar peserta sandbox dapat menghasilkan inovasi yang bertanggung jawab, meningkatkan efisiensi sektor keuangan, dan menguntungkan konsumen.
Hasilnya menunjukkan bahwa sandbox ke depannya diharapkan tidak hanya menjadi alat untuk memungkinkan uji coba, tetapi juga menjadi tempat di mana inovasi teknologi sektor keuangan dapat dikembangkan pada tahap awal inovasi.
Baca Juga :Â Tokocrypto Menjadi Penyetor Pajak Kripto Terbesar Di Indonesia
Selain itu, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dibuat dengan tujuan memberi panduan bagi Penyelenggara ITSK tentang cara mengajukan permohonan dan persyaratan pendaftaran.
Menurut hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK akan diatur dan diawasi oleh OJK, terutama di bidang IAKD.
Tambahnya, “Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis yang dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Ke depannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.” (red/tc)