Tabloid Crypto – Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, menyatakan bahwa regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin terintegrasi dan lebih baik.
Dalam temu media di Jakarta, Kamis, dia menyatakan bahwa aset kripto di Indonesia juga akan diregulasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Jadi, saya melihat ke depannya regulasi tentang aset kripto ini akan lebih baik, akan lebih terintegrasi satu sama lain, terutama jika misalnya nanti masuk ke OJK.
Baca Juga :Â Menguraikan Efek Pemotongan Suku Bunga Federal pada Nilai Bitcoin
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dibuat untuk memperkuat ekosistem keuangan yang menggunakan inovasi teknologi seperti fintech dan aset keuangan digital seperti kripto.
PoJK 3/2024, yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, bertujuan untuk membangun ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas. Dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif, itu bertujuan untuk mendorong inovasi.
Saat ini, OJK sedang menyiapkan program pengawasan kripto untuk dimulai pada Januari 2025, setelah transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Bappebti selesai.
OJK bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim untuk mengelola transisi pengawasan aset keuangan digital.
Iqbal berkata, “Harapannya, kita bisa integrasi sama ke perusahaan keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti bank, asuransi, leasing (sewa usaha), dan mungkin nanti juga bisa kerja sama dengan kripto.”
Baca Juga :Â Investor Kripto Indonesia Tembus 20,16 Juta, Menempati Peringkat Tujuh di Dunia
Selain itu, dia menyatakan bahwa per Maret 2024, 35 pertukaran mata uang kripto telah terdaftar di Bappebti, dan 5 di antaranya—termasuk Tokocrypto—sudah terdaftar di Bursa Kripto (CFX).
Syarat untuk menjadi anggota CFX juga sulit. Tokocrypto harus memiliki operasional yang jelas, kecukupan modal, dan integrasi dengan sistem clearing dan custody yang ada di CFX. Dia menyatakan bahwa jika tidak ada halangan lagi, dia berharap bisa mendapatkan lisensi sepenuhnya pada akhir bulan ini. (red/tc)