Tabloid Crypto – Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, jumlah investor kripto Indonesia terus meningkat.
Dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Mei 2024 secara virtual pada Senin (10/6), Hasan menyatakan bahwa, berdasarkan data OJK, total investor aset kripto meningkat dari 410 ribu menjadi 20,16 juta investor pada April 2024 dari 19,75 juta pada Maret 2024. Ini menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Baca Juga :Â ETF Bitcoin Mengalami Arus Keluar yang Besar
OJK memutuskan untuk memindahkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan aset kripto.
Menurutnya, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bappebti untuk mempersiapkan transisi peralihan tugas yang dimaksud.
Pada saat yang sama, nilai transaksi aset kripto turun dari Maret 2024 sebesar Rp 103,58 triliun menjadi Rp 52,3 triliun pada akhir April 2024.
Baca Juga :Â Bagaimana Indonesia Menanggapi Dukungan Pemimpin Dunia Terhadap Aset Kripto?
Namun, secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 211,10 triliun, naik 328,63 persen dari tahun 2023.
Dia menyimpulkan, “Pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto domestik mengalami dinamika tersendiri terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia.” (red/tc)