Tabloid Crypto – Tokocrypto menjadi penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia setelah menyetor pajak senilai Rp45 miliar pada Maret 2024.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) mengakui platform perdagangan aset kripto sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia karena kontribusinya.
Tokocrypto CEO Yudhoyono Rawis menyatakan, “Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga menerima penghargaan serupa.”
Baca Juga :Â Aplikasi Ethereum ETF ProShares Ditinjau oleh SEC
Yudho menjelaskan bahwa Tokocrypto telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara yang penting untuk pembangunan, seperti yang ditunjukkan oleh berbagai praktik nyata yang digunakan oleh perusahaan.
Akibatnya, Tokocrypto menyatakan rasa terima kasih mereka atas pengakuan negara.
Kami sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini menunjukkan komitmen kami untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan membantu pembangunan Indonesia. Yudho menyatakan bahwa mereka selalu melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto.
Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia karena transaksi kripto di Indonesia semakin meningkat. Oleh karena itu, Yudho memperkirakan bahwa target penerimaan pajak sektor ini akan terus meningkat.
Indonesia terus melihat peningkatan pajak kripto yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Ini terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp325,11 miliar atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp364,73 miliar atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Yudho menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, dan pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara.”
Selain itu, Tokocrypto berkomitmen untuk membantu penggunanya memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan membantu mereka menyelesaikan pengisian SPT tahunan untuk pajak kripto dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ia memuji tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk meningkatkan penerapan pajak kripto.
Baca Juga :Â Bulan Literasi Kripto Sukses, Pendidikan Aset Kripto Akan Berlanjut
Karena industri kripto di Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung, seperti kebijakan pajak yang adil dan kompetitif, investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi dan membantu pertumbuhan ekonomi negara.
Yudho menyatakan bahwa industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara jika ada penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha. (red/tc)