Crypto News – Ketua Steering Committee (SC) Indonesia Fintech Society (IFSOC) Rudiantara, menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan harus direvisi. Pasalnya pasal-pasal itu tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Harus dilihat bagaimana memanfaatkan teknologi agar layanannya jadi sustainable,” ujar Rudiantara, dikutip melalui diskusi virtual, pada Kamis, 27 Oktober 2022. Ia juga menekankan agar hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan atau customer protection juga harus diperhatikan.
Baca Juga : Google Diperiksa Departemen Kehakiman AS Terkait Data Pertukaran Kripto
Hal lain yang disoroti Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu adalah lebarnya kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan Indonesia. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia masing-masing 38,03 persen dan 76,19 persen.
Dalam acara Media Briefing bertajuk “RUU PPSK: Memperluas Keterlibatan Fintech dalam Perekonomian Indonesia”, IFSOC merekomendasikan agar dilakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“RUU PPSK harus diarahkan untuk mengecilkan gap (kesenjangan) inklusi dan literasi keuangan, serta diarahkan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen,” ucapnya.
SC IFSOC Tirta Segara juga menyebutkan pentingnya pengaturan berbasis aktivitas dalam untuk menghilangkan sekat-sekat regulasi, dan menciptakan ekosistem fintech yang integratif.
Ia juga menyebut lingkup pengaturan kripto sangat kecil dalam rancangan beleid tersebut. “Saran kami, perluas definisi aset kripto sebagai aset digital yang bisa dibagi sebagai aset keuangan dan nonkeuangan, dan sebagai mata uang akan diatur di OJK,” katanya.
Dalam mendefinisikan aset digital, menurut Tirta, dapat dipertimbangkan dengan risk-based approach untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi risiko yang ada dalam aset digital tertentu.
Sementara itu, SC Committee IFSOC A Prasetyantoko menyebut RUU PPSK perlu menjaga independensi otoritas di sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga : Pergerakan Pasar Kripto Menguat, Bitcoin Melesat di Atas 20.000 Dolar AS
“Sebagai contoh, pemilihan Dewan Komisioner OJK dan LPS tadinya diinisiasi oleh pemerintah, tapi di RUU ini, dapat diinisiasi oleh DPR,” ucap Prasetyantoko. Ia pun menegaskan, nantinya harus bisa dipastikan tiap pejabat di dua lembaga itu tetap memiliki independensi dan objektif mengusulkan nama calon.
Selain itu, kata Prasetyantoko, dalam Omnibus Law kedua itu juga perlu adanya pengaturan yang tegas untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalisme OJK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sumber : bisnis.tempo.co
1 thought on “Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi”