Pengertian Pajak Kripto, Dasar Hukum dan Pengenaannya

oleh -1262 Dilihat
investor kini bisa lihat detail pajak transaksi kripto nilainya capai ratusan miliar
Ilustrasi Pajak Kripto

DEX LOGO BLUE HD

Tabloid Crypto – Meskipun awalnya mendapat stigma negatif, perdagangan aset kripto kini menjadi ladang uang bagi para investor, membuat kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik di era digital.

Kripto dianggap sebagai salah satu aset yang memiliki risiko tinggi dan juga memiliki volatilitas harga yang tinggi.

Selain itu, aset kripto cocok untuk melawan inflasi dan devaluasi mata uang yang sering terjadi.

Baca Juga : Altcoin Akan Menjadi Revolusi Keuangan

Sejak dilegalkan di banyak negara, termasuk Indonesia, aset kripto dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan baru untuk perdagangan aset kripto akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2022.

Bagaimana cara Indonesia menerapkan pajak kripto? Perhatikan penjelasan berikut.

Apa sebenarnya kripto?

Menurut Investopedia, kripto adalah mata uang digital atau aset digital yang dilindungi dengan kriptografi untuk memastikan transaksi aman.

Mata uang kripto hampir tidak mungkin dipalsukan atau digunakan sekaligus.

Sebagian besar uang kripto ada di jaringan yang berpusat pada teknologi blockchain.

Teknologi ini terdiri dari sekumpulan blok data yang terhubung ke buku besar secara online, sehingga berbagai jaringan komputer bertanggung jawab untuk menyebarkannya.

Cryptocurrency, yaitu mata uang digital atau virtual yang didukung oleh sistem kriptografi, adalah istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan mata uang kripto.

Aset digital

Karena mata uang baru ini belum banyak dikenal dan masih diragukan legalitasnya, banyak orang sempat meragukannya.

Tetapi saat ini, negara telah mengakui transaksi Bitcoin. Indonesia mulai mengizinkan perdagangan aset kripto.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka juga mencantumkan peraturan ini.

Menurut peraturan tersebut, aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud dalam bentuk digital aset yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru.

Dengan menambah aset kripto, Anda juga dapat memverifikasi dan mengamankan transaksi tanpa intervensi pihak lain.

Dasar undang-undang untuk aset kripto

Banyak negara maju telah melegalkan perdagangan aset kripto, yang membuatnya cukup populer. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda untuk pajaknya.

Di Amerika Serikat, mata uang kripto dianggap sebagai sekuritas yang dapat dibeli oleh pembeli institusional di bursa. Dalam hal pemajakannya, Internal Revenue Service (IRS) menganggap mata uang kripto sebagai aset keuangan atau properti.

Pertukaran kripto yang beroperasi di Jepang harus mengumpulkan informasi tentang pelanggan karena aset kripto atau bitfoin dianggap sebagai properti yang sah di negara tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2002 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto menetapkan aturan untuk perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga : Indonesia Termasuk 15 Besar Negara yang Memiliki Minat Kripto dan AI Terbaik

Pengenaan pajak terhadap aset kripto

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada transaksi yang melibatkan aset yang dijual atau diserahkan akan dikenakan pajak kripto. Detail pemajakan aset kripto tersedia di sini:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset kripto

Untuk PPN, pajak akan dikenakan pada kategori Barang Kena Pajak (BKP), yaitu aset kripto yang dimiliki investor, dan kategori Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu jasa yang menyediakan sarana elektronik untuk perdagangan aset kripto.

Selain itu, jenis layanan yang ditawarkan oleh penyedia tersebut termasuk layanan verifikasi aset kripto dan layanan manajemen kelompok penambang aset kripto, juga dikenal sebagai mining pool.

PPN terutang atas penyerahan transaksi aset kripto dalam BKP yang dilakukan oleh penjual aset kripto, yang diambil, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk besaran pajak, yaitu:

PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto dan/atau manajemen kelompok penambang aset kripto akan dipungut sebesar 10% dari nilai aset kripto. Penambang aset kripto harus menyerahkan PPN mereka melalui faktur pajak Surat Setoran Pajak (SSP). Jika PMSE melakukan penyelenggaraan, PPN yang dipungut sebesar 1% dan 2% jika PMSE tidak melakukan penyelenggaraan.

2. Pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto

Penambang, penyelenggara PMSE, dan penjual aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik termasuk dalam pendapatan yang dimaksud.

Baca Juga : Kripto Kompak Merah USDT Dihentikan Bagi Pengguna Zona Eropa!

Pajak penghasilan yang dikenakan pada Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto yang tidak termasuk pajak penjualan barang mewah dan PPN.

Tarif pajak final sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto dikenakan jika penyelenggaraan perdagangan dengan sistem elektronik yang bukan pedagang fisik aset kripto.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi investor yang baru memulai investasi kripto karena mencakup informasi tentang pajak kripto dan aset. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

535489c6958f1f6618a79c2c9419eaa1 1

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *