Tabloid Crypto – Seiring waktu, minat investor terhadap aset digital telah menurun sebagai akibat dari pengenaan pajak kripto di Tanah Air yang masih tinggi. Minat transaksi aset kripto di Indonesia juga telah menurun dari tahun ke tahun.
Fyqieh Fachrur, trader Tokocrypto, mengakui tingginya pajak kripto di Tanah Air. Karena banyak investor kripto di Indonesia memilih untuk bertransaksi di luar negeri untuk menghindari pajak yang tinggi, masalah ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain.
Baca Juga : Pasar Kripto Variatif dan Situasi Global yang Tak Stabil Menarik Investor
Fyqieh menyatakan bahwa volume perdagangan aset kripto di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, Selasa (30/1).
Dengan demikian, Fyqieh mengatakan bahwa para ahli di industri kripto di Indonesia berharap pemerintah dapat menurunkan tarif pajak kripto yang tinggi.
Di Indonesia, pajak kripto terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari setiap jual beli aset kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pelaku industri kripto berharap pemerintah mempertimbangkan hal-hal berikut: menurunkan tarif pajak kripto agar lebih kompetitif dengan negara lain, kemudian memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Dia menambahkan, “Pelaku industri juga meminta pemerintah untuk menyederhanakan regulasi pajak kripto agar lebih mudah dipahami dan dipatuhi oleh pelaku industri.”
Fyqieh mengatakan bahwa dia berharap kebijakan yang lebih ramah akan memungkinkan industri kripto di Indonesia untuk berkembang pesat sehingga menguntungkan semua pihak.
Dia mengatakan bahwa pengembangan industri kripto di Indonesia akan membawa banyak manfaat, seperti meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, menciptakan lapangan kerja baru di bidang keuangan dan teknologi, dan mempercepat inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan harapan dan masukan dari pelaku industri kripto saat membuat kebijakan yang tepat. Dengan cara ini, industri kripto di Indonesia dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Gabriel Rey, Chief Executive Officer (CEO) Triv.co.id, menyatakan bahwa ia telah menyampaikan keluhan kepada Kementerian Terkait tentang pajak kripto yang tinggi di Indonesia bersama dengan asosiasi. Namun, belum ada tindakan yang diambil untuk memperbaikinya hingga saat ini.
Dia menyatakan bahwa pengenaan pajak kripto yang tinggi sangat memberatkan pertukaran lokal karena biaya pertukaran lokal akan menjadi 300% lebih mahal daripada pertukaran internasional. Bahwa biaya bursa, kustodian, dan kliring belum lagi diterapkan, tambah Gabriel. Selasa (30/1).
Baca Juga : Potensi Peningkatan Bitcoin selama Halving dan Transfer Coinbase
Akibatnya, dia berharap seluruh komponen biaya ini dari pajak dan bursa berada di angka 0,1%, sehingga mata uang lokal dapat bersaing dengan mata uang asing.
Sebagai informasi, pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022, dan pembayaran dan laporan mulai dilakukan pada Juni 2022. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK No.68/PMK.03/2022) mengatur pajak kripto. (red/tc)
Responses (3)