Sistem Pemantauan Transaksi Kripto Korea Selatan: Langkah Menuju Regulasi yang Lebih Ketat

oleh -772 Dilihat
Sistem Pemantauan Transaksi Kripto Korea Selatan Langkah Menuju Regulasi yang Lebih Ketat
Ilustrasi Sistem Pemantauan Transaksi Kripto Korea Selatan: Langkah Menuju Regulasi yang Lebih Ketat

indodax bitcoin indonesia blotspot dot coms

Tabloid Crypto – Pemerintah Korea Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan sistem pemantauan transaksi kripto yang bertujuan untuk mengawasi transaksi mencurigakan di bursa aset digital.

Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) Korea Selatan telah mengumumkan implementasi “sistem pemantauan berkelanjutan” yang akan menjadi bagian penting dalam mengawasi aktivitas kripto yang tidak wajar di pasar.

Baca Juga : Regulasi Stablecoin Kripto di AS: Persiapan Menuju Tahun 2025

Kolaborasi Antara FSS dan Bursa Aset Digital

Dalam pemberitahuan resmi yang dirilis pada tanggal 4 Juli, FSS mengungkapkan kerja sama yang terjalin antara lembaga tersebut dengan bursa aset digital Korea Selatan.

Tujuan utama dari kerjasama ini adalah membangun sistem yang mampu “memantau transaksi abnormal secara terus-menerus.” Implementasi sistem ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Juli, bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang disahkan pada tahun 2023.

Detil Implementasi Sistem Pemantauan

Menurut FSS, bursa kripto utama yang tunduk pada undang-undang telah menetapkan sistem yang memungkinkan regulator untuk menyaring transaksi yang dianggap mencurigakan. Sistem ini mencakup sekitar 99,9% dari volume perdagangan kripto di Korea Selatan.

Setelah transaksi abnormal teridentifikasi, bursa akan melaporkannya kepada FSS melalui jalur transmisi data khusus. Transaksi yang termasuk dalam kategori mencurigakan adalah transaksi yang diduga bertujuan untuk memanipulasi pasar atau terlibat dalam praktik perdagangan ilegal.

Registrasi Bursa dan Kewajiban Menurut Undang-Undang

Hingga tanggal 16 Juni, sebanyak 29 bursa kripto, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, telah terdaftar di FSS dan tunduk pada pemantauan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Selain itu, undang-undang tersebut juga mewajibkan bursa untuk memiliki pedoman peninjauan yang lebih ketat terkait pencatatan token kripto.

Dampak Potensial dari Regulasi yang Diperketat

Sejak persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat terhadap dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH), pejabat Korea Selatan telah mulai mempertimbangkan dampak potensial dari pencatatan kendaraan investasi tersebut di bursa lokal.

Baca Juga : Dampak Peraturan Perlindungan Investor Baru di Korea Selatan bagi Pasar Kripto

Sebuah peringatan dari seorang peneliti menyatakan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut sebelum persetujuan, mengingat arus modal yang signifikan yang mungkin masuk ke pasar kripto.

Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan dalam mengatur transaksi kripto, diharapkan pasar kripto di negara tersebut dapat menjadi lebih transparan dan terlindungi dari aktivitas ilegal. Langkah-langkah ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kripto dan investor yang berpartisipasi dalam ekosistem kripto Korea Selatan. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Indodax banner jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *