Tabloid Crypto – Dengan munculnya berbagai instrumen yang lebih canggih dan inovatif, tren investasi di era digital semakin berkembang pesat. Fokus utama adalah investasi kripto, yang sekarang menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat. Namun, seringkali orang salah membaca “kripto” dan “Bitcoin”, istilah yang sering digunakan secara bersamaan.
Apa itu kripto dan Bitcoin?
Investasi kripto atau cryptocurrency adalah jenis mata uang digital yang hadir dalam dunia maya, tak terlihat secara fisik, dan menawarkan potensi return yang tinggi yang menarik para investor.
Baca Juga :Â Regulator As Siap Berikan Lampu Hijau? Kripto Dapat Terbang
Di sisi lain, salah satu jenis investasi kripto yang paling terkenal adalah Bitcoin, yang dikenal sebagai yang pertama kali dikenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.
Namun, Bitcoin hanyalah salah satu dari banyak mata uang kripto yang tersedia di pasar saat ini. Beberapa cryptocurrency lain, termasuk dogecoin, Ethereum, ripple, dan litecoin, memiliki nilai dan popularitas yang berbeda.
Meskipun sejarah Bitcoin dimulai pada tanggal 18 Agustus 2008, domain Bitcoin.org telah didaftarkan, tetapi identitas pemiliknya tidak diketahui. Pada tanggal 31 Oktober 2008, Satoshi Nakamoto membuat pengumuman pertamanya di milis kriptografi di metzdowd.com. Dianggap sebagai pernyataan khusus dari Satoshi, blok pertama dari blockchain Bitcoin diluncurkan pada 3 Januari 2009.
Banyak penganut cryptocurrency percaya bahwa Bitcoin akan menjadi mata uang digital. Bitcoin dapat ditukar dengan mata uang biasa, meskipun tidak didukung oleh pemerintah atau bank sentral.
Perbedaan antara Bitcoin dan Cryptocurrency (juga dikenal sebagai kripto) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia keuangan digital. Namun, ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Bitcoin
- Bitcoin sebagai Mata Uang Kripto Pertama: Seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama pada tahun 2009.
- Penggunaan dan Fungsi Bitcoin: Pada awalnya, Bitcoin dibuat sebagai mata uang digital yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran, transfer, atau penyimpanan nilai tanpa bantuan pihak ketiga.
- Teknologi dan Keamanan: Teknologi blockchain yang didistribusikan, yang mencatat transaksi dalam blok-blok yang terhubung secara kriptografis, merupakan dasar keamanan jaringan Bitcoin. Konsep enkripsi dan konsensus peer-to-peer yang kuat merupakan dasar keamanan jaringan Bitcoin.
- Nilai dan Volatilitas: Nilai Bitcoin sangat berubah-ubah dan tidak stabil. Pasar, adopsi, spekulasi, dan kebijakan pemerintah memengaruhi harga Bitcoin.
Cryptocurrency
- Definisi Cryptocurrency: Istilah yang lebih luas “cryptocurrency” mencakup semua jenis mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk melindungi transaksi.
- Jenis Cryptocurrency: Selain Bitcoin, ada ribuan cryptocurrency lainnya yang tersedia di pasar saat ini, seperti Ethereum, Ripple (XRP), Litecoin, dan masih banyak lagi.
- Penggunaan Cryptocurrency: Banyak cryptocurrency, seperti Bitcoin, dibuat untuk berbagai tujuan, seperti transaksi, tokenisasi aset, platform kontrak pintar, atau bahkan tujuan khusus seperti privasi yang lebih tinggi.
- Perbedaan Teknis: Cryptocurrency lain sering memiliki fitur teknis atau fitur yang membedakannya dari Bitcoin, seperti kemampuan untuk menjalankan aplikasi terdesentralisasi (DApps) atau menawarkan solusi keamanan dan privasi yang berbeda.
Singkatnya, cryptocurrency adalah kelas aset digital yang lebih luas yang mencakup berbagai jenis mata uang digital dengan berbagai tujuan dan fitur. Bitcoin adalah cryptocurrency tertua dan paling terkenal.
Bagaimana Membuat Investasi Anda Aman?
Investor kripto pemula harus memperhatikan beberapa tips investasi penting berikut ini. Salah satunya adalah melakukan transaksi melalui exchanger yang terdaftar dan diizinkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini memiliki potensi untuk mempengaruhi aspek pajak investasi kripto selain memberikan keamanan.
Transaksi aset kripto sangat dipengaruhi oleh aturan pajak pemerintah. Transaksi melalui pertukaran yang terdaftar dapat memiliki tarif pajak yang lebih rendah daripada yang tidak terdaftar.
Sebagai bagian dari status aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud, PMK No. 68/2022 menetapkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas transaksi perdagangan aset kripto.
Fokus pajak terhadap tiga jenis transaksi adalah pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran aset kripto dengan swap atau aset lain, dan pertukaran aset kripto dengan barang atau jasa lainnya.
Transaksi melalui exchanger terdaftar tidak hanya memberikan keamanan, tetapi juga menawarkan keuntungan perpajakan.
Tirta Karma Senjaya, kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan, menekankan betapa pentingnya memilih pedagang aset kripto yang terdaftar karena tarif pajak yang lebih rendah.
Menurutnya, exchanger terdaftar memberikan keamanan tambahan bagi investor karena mereka memiliki badan hukum yang jelas dan memiliki rekening yang berada di dalam negeri untuk fiat rupiah.
Baca Juga :Â Investor Prediksi Kemungkinan SEC Menyetujui ETF Bitcoin Spot 88%
Dalam dunia keuangan kontemporer, investasi kripto telah menjadi fenomena besar. Sebagai simbol investasi kripto, Bitcoin menawarkan banyak peluang bagi investor dengan potensi keuntungan yang luar biasa.
Namun, untuk berinvestasi dengan aman, penting untuk memilih exchanger terdaftar yang menawarkan keamanan dan tarif pajak yang lebih rendah.
Seiring waktu, banyak orang mulai tertarik pada mata uang kripto. Namun, tetap penting untuk berhati-hati dan memahami dunia yang terus berubah ini saat berinvestasi. (red/tc)
Responses (3)