Tabloid Crypto – Sebagai informasi yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pajak atas transaksi kripto telah mencapai total Rp 112 miliar sejak awal tahun.
Sebagai informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 52 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 59 miliar adalah komponen dari total Rp 112 miliar.
Baca Juga :Â Mengantisipasi Tren Cryptocurrency di Tengah Keputusan Federal Reserve yang Akan Datang
Dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4), Suryo menyatakan, “Untuk transaksi kripto, terkumpul pajak Rp 112 miliar untuk tahun 2024. PPh adalah Rp 52 miliar, sedangkan PPN adalah Rp 59 miliar khusus untuk transaksi kripto.”
Suryo menerangkan bahwa pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68tahun 2022.
Adapun untuk pengenaan tarifnya, PPN dibebankan 0,11% setiap transaksi, sementara PPh 0,1%. Menurutnya, tarif tersebut tergolong sangat rendah bahkan hampir menyerupai pajak atas transaksi saham di perusahaan
Baca Juga :Â Bappebti Memberikan Lisensi Resmi untuk Staking Aset Kripto Kepada Bittime
Sementara itu, Suryo mengungkapkan ada sejumlah pelaku perdagangan yang menginginkan revisi atas nilai pajak yang dibebankan. Untuk itu, Kemenkeu akan kembali membahas berapa besaran tarifnya.
“Ada pelaku yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa. Apakah betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain,” jelasnya. (red/tc)
Response (1)