Tabloid Crypto – Pajak dari sektor kripto telah menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam rentang waktu dari tahun 2022 hingga Mei 2024, total pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 746,16 miliar.
Dalam rincian yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, terlihat bahwa penerimaan pajak dari kripto terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga :Â Meningkatkan Citra Positif Industri Aset Kripto: Tantangan dan Peluang
Penerimaan Pajak dari Kripto
Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar. Angka ini meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp 220,83 miliar, dan terus melonjak pada tahun 2024 mencapai Rp 278,88 miliar.
Penerimaan pajak kripto ini terbagi atas dua komponen utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 351,34 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 394,82 miliar.
Potensi Pajak dari Aset Digital
Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi pajak dari aset digital, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa ekonomi digital juga memberikan kontribusi yang adil dalam pembangunan negara.
Kontribusi Pajak dari Fintech
Selain pajak dari sektor kripto, pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga memberikan kontribusi yang signifikan. Hingga Mei 2024, penerimaan pajak dari fintech mencapai Rp 2,11 triliun. Rincian penerimaan ini terdiri dari berbagai komponen, seperti PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN, serta PPN DN atas setoran masa.
Baca Juga :Â Pemerintah Jerman dan Kebijakan Likuidasi Bitcoin
Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Lainnya
Selain kripto dan fintech, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya juga menjadi sorotan. Penerimaan dari pajak SIPP, yang mencapai Rp 1,99 triliun hingga Mei 2024, menunjukkan bahwa pemerintah terus memperhatikan berbagai sektor ekonomi digital untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Dengan adanya peningkatan penerimaan pajak dari aset digital, diharapkan bahwa kontribusi sektor ini akan semakin signifikan dalam mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. (red/tc)
Response (1)