Selama Bulan November, Transaksi Aset Kripto RI Mencapai Rp 104,9 Triliun

oleh -143 Dilihat
Aset Kripto
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

1599719601191
Tabloid Crypto – Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) adalah sektor yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Hasan Fawzi, kepala eksekutif pengawas ITSK dan IKAD dan anggota dewan komisioner OJK, nilai transaksi aset kripto senilai Rp 104,9 triliun per Oktober 2023.

Menurut Hasan, jumlah pelanggan aset kripto akan terus meningkat seiring dengan tren yang masih positif hingga Oktober 2023.

Baca Juga : Ketika Harga Bitcoin (BTC) Tembus Rp630 Juta, Apakah Ini Menandai Permulaan Bull Run Crypto?

Dalam RDK bulanan OJK secara virtual pada Senin (4/12/2023), dia menyatakan bahwa jumlah pelanggan terdaftar aset kripto terus meningkat terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan.

Hasilnya menunjukkan bahwa OJK saat ini sedang mengerjakan sejumlah proyek. Di antaranya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat tentang keuangan digital, memperkuat ekosistem digital yang berkelanjutan, dan mendorong praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.

Dia menyatakan bahwa OJK bekerja sama dengan AFTECH, AFSI, dan sektor fintech nasional untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk Bulan Fintech Nasional (BFN) yang diadakan pada 11 November (11/11) hingga 12 Desember (12/12) dan The 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 yang diadakan pada 23-24 November 2023.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kelompok fintech merilis Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) untuk sektor jasa keuangan. Menurut panduan ini, AI diharapkan dapat mengoptimalkan inovasi fintech dan mengurangi risiko yang dapat muncul di kemudian hari.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia secara aktif dalam hal pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang diatur oleh UU P2SK.

Baca Juga : Terobosan Baru dalam Industri Kripto: Grayscale Bersiap untuk Mengubah GBTC Menjadi ETF Bitcoin!

Selain itu, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Sandbox Regulasi di Sektor Jasa Keuangan. Selanjutnya, OJK akan menyusun RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mencakup peraturan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan, dan pengenaansanksi di bidang pengawasan IAKD sebagai pelaksana UU P2SK.

Terakhir, OJK bekerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand Securities and Exchange Commission, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) untuk memperkuat kebijakan, peraturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (red/tc)

Berlangganan Tabloid Crypto

Triv Banner jpg

NAGA INTERIOR Banner 1 1 scaled

Tentang Penulis: Tabloid Crypto

MEDIA ONLINE KOMUNITAS CRYPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *