Tabloid Crypto – Di Indonesia, transaksi aset kripto mencapai Rp104,9 triliun hingga Oktober lalu, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, pada periode yang sama, jumlah investor aset kripto mencapai 18,1 juta.
Baca Juga :Â Daftar Orang Kaya Dogecoin (DOGE): Apakah Elon Musk Memiliki DOGE?
Seperti yang ditunjukkan oleh penelitian yang dilakukan Chainalysis, yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dalam Indeks Penerimaan Kripto Global, di belakang negara-negara seperti Nigeria, Vietnam, dan India. Ini menunjukkan betapa populernya aset kripto di Indonesia.
Ekosistem perdagangan kripto Indonesia memiliki infrastruktur yang terus berkembang yang mencakup bursa derivatif kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 32 perantara atau penyedia perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar.
Data di seluruh dunia menunjukkan pertumbuhan aset kripto yang signifikan. Hingga November 2023, ada 420 juta investor di pasar kripto, dengan lebih dari 20.000 jenis koin, dan kapitalisasi pasar mencapai US$1,41 triliun. Bagi investor ritel dan institusional, aset kripto sekarang dianggap sebagai salah satu jenis aset yang menarik.
Baca Juga :Â Transaksi Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Dilegalkan di Argentina
Pemerintah sedang menyusun peraturan untuk mengawasi perdagangan kripto di Bursa Kripto.
Pada Januari 2025, OJK akan bertanggung jawab atas perdagangan berjangka komoditi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemerintahan, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Otoritas Jasa Keuangan, sedang menyelesaikan draf undang-undang turunan dari Undang-undang P2SK yang akan menentukan dasar pengawasan perdagangan kripto. (red/tc)
Responses (4)